Kapolres Pimpin Langsung PDTH Dua Personil Polres OKU Timur

Sriwijayatimes. ID OKU Timur – Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) terhadap 2 dua personil Polres OKU Timur Brigadir Kepala AR Dan Brigadir Kepala SD Upacara PTDH tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal (11/05/2021) Dihalaman Mako Polres OKU Timur.

Dimana dalam upacara tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, di hadiri oleh Waka Polres, Kabag, Kasat , Kapolsek seluruh Perwira dan Personil Polres OKU Timur.

Yang mana dua oknum polisi polres OKU Timur di antaranya Bripka AR Diman pasal yang dilanggar Pasal 13 Ayat(1)Pasal 14 Ayat (1)huruf b PP Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau Pasal (1) huruf b,Pasal 11 huruf b, Pasal 11huruf c dan Pasal 21 Ayat (3)d dan f Perkap nomor 14 Tahun 2011.

dan Bripka SD bersangkutan melanggar
Pasal 13 Ayat(1) PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11 huruf c dan/atau Pasal 21 Ayat (3)huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

Dalam amanat Kapolres menyampaikan walu di tengah bencana covid 19 yang tengah melanda kita masih bisa melakukan upacara ini,”Meskipun ditengah Bencana dan Ancaman Covid-19 Pada pagi hari yang cerah dan Penuh makna ini kita masih diberikan kesehatan lahir dan batin sehingga kita dapat melaksanakan kegiatan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) Terhadap dua Personel Polres OKU Timur yaitu Bripka AR dan Bripka SD,”jelasnya

Kapolres juga menambahkan bahwa Keputusan PTDH ini tentunya tidak diambil dalam waktu yg singkat tetapi sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yg ber laku demi kepentingan dan kebaikan organisasi maka keputusan PTDH diambil oleh Pimpinan.

“kita ketahui bersama bahwa Upacara PTDH ini merupakan wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi Hukuman bagi Anggota yg melakukan Pelanggaran baik disiplin maupun kode Etik dan Profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan Soliditas Internal yg baik,”tegas Kapolres

Baca Juga :
Jelang Pilkada Mapolres OKUT Gencar Lakukan Kamtibmas

Kapolres dalam amanatnya mengungkapkan rasa berat dan sedih melakukan upacara PTDH ini karen efektif bukan hanya individunya tetapi juga keluarganya.

“saya sebagai Kapolres OKU Timur mengungkapkan bahwa Rasa Berat dan sedih untuk Melakukan Upacara PTDH ini Karena Imbasnya bukan hanya kepada yang di sebutkan saja,Tetapi juga kepada keluarga besarnya namun perlu kita ketahui bersama bahwa hal ini telah dilaksanakan melalui proses yg sangat panjang penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yg berlaku,”imbuhnya

Kapolres juga menambahkan Kepada Personel yang terkena PTDH ssemoga yang bersangkutan dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada walaupun saudara tidak lagi menjadi Anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri semoga saja diluar Institusi Kepolisian saudar dapat berkiprah apakah wiraswasta atau yang lain rekan rekan bisa instrospeksi diri dan tidak mengulangi kembali apa yg dilakukan saat menjadi Anggota Polri,”imbuhnya

Kapolres juga mengingatkan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) sekaligus menjadi evaluasi bagi seluruh Personel Polri untuk tidak melakukan Pelanggaran apalagi Kinerja Polri juga selalu menjadi sorotan masyarakat shsemestinya perlu ditingkatkan kalau kita selaku anggota Polri belum mampu berprestasi.

“Saya minta dengan sungguh sungguh dan dengan Keiklasan untuk tidak membuat atau Mencederai Institusi,jangan membuat Pelanggaran itu sudah cukup Bagi Institusi, ” (BD)