Sriwijayatimes.id, OKU Timur – Kapolsek Cempaka bersama anggotanya berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan Kekerasan terhadap korban Syaiful Anwar (31) warga Desa Adumanis Kecamatan Semendawai Barat OKU Timur. Atas kejadi tersebut korban mengalami kerugian Rp 13, 000. 000.00 juta.
Ketiga tersangka tersebut adalah
1. Apriansyah Als UYI (27) Desa Kangkung Kecamatan Semendawai Barat OKU Timur.
2. Deni (28) warga Desa Campang Tiga Kecamatam Cempaka OKU Timur (DPO)
3. Saipul (22 )warga Desa Kangkung Kecamatan Semendawai Barat OKU Timur (DPO)
Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, S.I.K,.MH dan Kapolsek Cempaka IPTU Dwi Hendro, SH, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Menerangkan kepada awak media Kamis (15/07/2021)
Menurut keterangan Kapolsek Cempaka IPTU Dwi Hendro, SH, Hari rabu tanggal 14 juli 2021
sekitar pukul 20 : 30 Wib anggota mendapatkan informasi pelaku yang sedang berada diseputaran desa kangkung.
Lalu kapolsek Cempaka beserta Kanit Res dan anggota langsung menuju TKP. Setelah melihat pelaku dengan ciri ciri yang di kenal istri korban sedang berada dipondok.
Pelaku yang teridentifikasi dengan inisial UYI melarikan diri saat akan ditangkap,lalu anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku, akhirnya pelaku jatuh dan tertangkap oleh tim Polsek Cempaka.
Kemudian anggota melakukan introgasi kepada pelaku, dan pelaku mengakuai perbuatannya.
Selanjut anggota melakukan pengeledahan dan ditemukan baju kaos oblong warna hitam serta celana jeans warna hitam dari rumah pelaku yang dipakai saat melakukan kejahatan
Sedangkan sepeda motor korban sudah diamankan oleh anggota setelah ditemukan warga didalam kebun yang ditutupi dangan daun pisang
Selanjutnya tersangka Apriansyah alias UYI (27) warga Desa Kangkung Kecamatan Semendawai Barat Kabupten OKU Timur berikut BB diamankan dan dibawa ke Polsek Cempaka,” ungkap Kapolsek Cempaka Iptu Dwi Hendro.
Sekedar informasi
Pelaku bersama 2 temannya melakukan tindak pidana pencurian dengan Kekerasan terhadap korban Syaiful Anwar (31) dan istri korban Pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 Sekira pukul 02.30 Wib lalu.
korban dan istrinya sedang melintas di jalan Desa Minanga Tengah Dusun Minanga Darat mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna hitam BG 2480 WW,dengan tujuan hendak ke Belitang guna membeli sayuran.
Dalam perjalanan sekitar 10 meter pelapor melihat ada batang pisang ditengah jalan dan korban berhenti,tiba tiba ada satu orang memukul kepala korban dengan kayu sehingga korban dan istrinya terjatuh dari motor dan tidak sadarkan diri.
Salah satu pelaku berkata “ngarokob (diam) Amon Mak ngarokob (kalau dak diam) kupocohko hulumu.
Kemudian satu pelaku menyuruh istri korban duduk sambil mengambil Hp milik istri dan uang belanjaan korban, lalu pelaku pergi meninggalkan korban
Istri korban sempat mengenali salah satu pelaku yang mengambil hp dan uang miliknya. dengan ciri ciri,kulit putih,kurus menggunakan kaos oblong warna hitam dan celana jeans warna hitam robek dan salah satu pelaku memanggilnya dengan panggilan “UYI”
Setelah sadar korban dan istrinya pergi ketempat saudaranya Padil dan menceritakan kejadian yang dialami korban dan setelah itu korban melapor ke Polsek Cempaka.