Sriwijiayatimes. ID OKU Timur -Anton (30) warga Desa Srimulyo Tapus Kecamatan Madang Suku II OKU Timur pekerjan sehari hari bertani ditangkap tim Resnorkoba OKU Timur hari Rabu (17/02/21) pelaku Membeli, Menyimpan, Memiliki, Mengkonsumsi dan Menguasai Narkoba,” penangkpan tersangka dibenarkan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi Kasat ResNarkoba Polres OKU Timur IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, Melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto.
“Kasat ResNarkoba Polres OKU Timur Iptu Regan Kusuma Melalui Kasubbaghumas Iptu Edi Arianto menerangkan,seperti biasa setiap malam anggota kita melakukan patroli diwilayah yang memiliki rawan peredaran narkoba jenis sabu.
Saat anggota melintas didepan indomaret anggota melihat dua pemuda yang gerak gerik sangat mencurigakan. Lalu anggota kita melakukan pendekatan terhadap kedua pemuda tersebut namun saat didekati salah satu pelaku melarikan diri bernama Eki saat ini (DPO). Sedangkan rekannya Antoni (30) berhasil di tangkap oleh petugas.
“Menurut kasad sebelum ditangkap pelaku Anton sempat menbuang sabu dari tangan nya namun anggota melihat pelaku menbuang barang sabu Paket Kecil berat bruto 0,42 yang dibuang pelaku.
Setelah dilakukan introgasi pelaku Anton mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan pelaku menbeli narkoba tersebut dari Ripin saat ini (DPO) seharga Rp. 500.000. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya pelaku Melanggar Pasal : 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat(1)Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba,”Tegasnya. (BD)