Sriwijayatimes. ID OKU Timur – Tahun 2020 tingkat kasus perceraian di kabupaten OKU Timur mengalami peningkatan. Tingkat perceraian yang tertinggi paktor perselisihan keluarga pada usia 20 hingga 30 tahun. Untuk tahun 2020 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya 2019,” ucap Pengadilan Agama Martapura Syarifah Aini,S.ag,M.H.I melalui Hakim dan Humas Pengadilan Agama Martapura Wildi Raihanda LC di ruangan media Center Pengadilan agama Martapura Selasa ( 19/01/21)
“Pencaraian mengalami peningkatan di tahun 2019 sebanyak 811 Perkara, sedangkan pada tahun 2020 bertambah menjadi 865 perkara,” katanya
Perkara kasus perceraian di Bumi Sebiduk Sehaluan disebabkan berbagai faktor diantaranya faktor Perselisihan terus menerus, ekonomi,Judi dan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ungkapnya.
Lanjutnya,” Untuk tahun kasus perselisihan terus menerus dalam rumah tangga masih tertinggi sebanyak 575 kasus, dari total 865 kasus perceraian di Kabupaten OKU Timur sedangkan selebihnya di faktor ekonomi KDRT, ” kata wildi
“Rata – rata usianya pernikahan yang bercerai selama tahun 2091 dan 2020 kebanyakan paktor usia perkawinan memasuki pernikahan 20 sampai 40 tahun. Sedangkan yang kita mediasikan sebanyak 56 kasus selama tahun 2020. Untuk tahun 2021 saat inj sudah masuk 87 perkara dengan berbagai kasus” ujarnya.
.
“Wildi mengimbau dalam penanganan kasus di pengadilan agama selalu mengedepankan protokol kesehatan selama pandemi covid 19 bagi yang datang ke pengadilan agama maupun pegawai “tutupnya. (BD)