Sriwijayatimes. ID OKU Timur -Polres OKU Timur resmi menetapkan KB sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan. Bahkan KB terancam hukuman 4 tahun penjara atas kasus yang d!lakukannya.
Demikian d!katakan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK MH saat press release di Malopres OKU Timur, Senin (29/03/2021).
Menurut Kopolres, BS alias KB ini terkena pasal 372 dan 378 mengenai penipuan dan penggelapan, atas perbuatan tersangka dengan korban atas nama wiwik.
Dimana tersangka berpura-pura sebagai penasehat hukum untuk mengurus kasus perkara karhutla suaminya, yang menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 85 juta.
Termin pertama sebesar Rp 40 juta dan termin kedua Rp 45 juta. “Bukti permulaan cukup dengan barang bukti Rp 40 juta,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, modus yang bersangkutan dalam menjalankan aksinya dengan menjanjikan kepada korban, agar suaminya bisa terbebaskan dari penjara.
“Pada 5 Oktober 2020 tersangkan KB melakukan kesepakatan dengan korban. Sedangkan perkara masih tingkat penyidikan. Tidak pernah terjadi proses penuntutan di Kejaksaan,” tegas Kapolres.
Ketika d!tanya apakah akan ada tersangka lain yang terlibat, Kapolres menjelaskan akan ada calon tersangka lain. Bahkan pihaknya saat ini telah mengantongi namanya, dan saat ini masih dalam penyelidikan lebih dalam.
“Untuk penambahan tersangka sangat d!mungkinkan ada penambahan. Saat ini kita masih mengumpulkan bukti-buktinya,” katanya.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, jika ada yang merasa d!rugaikan atas ulah KB segera melapor kepolres OKU Timur.
Selain itu, jangan mudah percaya terhadap oknum yang modusnya bisa melobi-lobi menyelesaikan permasalahan atau perkara.
“Harapan kita masyarakat lebih hati-hati terhadap oknum yang berpura-pura bisa menyelesaikan permasalahan atau kasus,” bebernya. (BD)
Simak Video :