Kejaksaan OKU Timur Menperkenalkan Hukum Sejak Dini

Sriwijayatimes Com OKU Timur –
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sesuai Surat Petunjuk Jaksa Agung R.I Nomor : B-81/D/L.2/01/2016 tentang agar tercipta masyarakat sadar hukum dan taat hukum dan sebagai wujud nyata kinerja Pemerintah RI melalui program Nawa Cita point ke-8 yang berbunyi Melakukan revolusi karakter Bangsa, bertempat di Ruang Laboratorium IPA SMP N 1 Bunga Mayang, Desa Tunas Peracak, Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten OKU Timur, pada kamis 15/08/2019. Pukul 09: 00 Wib pagi hari

Program ini bertujuan untuk memperkenalkan hukum pada siswa dan siswi sejak dini, mengenalkan produk hukum seperti undang-undang serta mengenal lembaga Kejaksaan dan tupoksinya yang di samping memiliki fungsi penegakan hukum, Kejaksaan juga melakukan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan Penyuluhan hukum.

kegiatan yang dihadiri oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri OKU Timur, Kasubsi TP4D bersama stap kejaksaan dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur Wakimin, pendidikan NkKS Zona I, ketua satu Smp zona I, beserta komite, dewan guru, dan siswa siswi SMP.

Dalam kata sambutan Kadin Pendididkan dan kebudayaan Wakimin S, Pd, mengatakan, Dengan masuknya jaksa masuk sekolah merupakan titik awal anak sekolah dasar mengenal. hukum tentuknya sangat penting agar anak anak ini kedepanya tidak salah langkah,” unjarnya.

Baca Juga :
Kegiatan PTM Di SMPN I Martapura Sesuai Prokes

“Trimakasih kepada kejaksaan OKU Timur telah menberikan tata hukum dan ilmu hukum kepada anak anak sekolah, Saya berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan,” himbaunya.

Kejari OKUTimur Ismaya H, S.H, M. Hum, melalui Yul Khaidir F, S.H Kasi Intel Kejaksaan Negeri OKU mengatakan, Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan Sahabat Anak Indonesia !! Kenali Hukum, Jauhi Hukuman, Anak-anak sebagai objek dari rawan kejahatan, karena kurang paham akan hal yang berkaitan hukum. penyalahgunaan barang haram narkotika, emang Sudah saatnya anak-anak mengetahui bahwa penyalahgunaan Narkotika merupakan pelanggaran hukum.”terangnya.

” Apalagi sekarang jenis narkotika sudah semakin banyak dengan berbagai bentuk kemasan yang terkadang dapat mengecoh, para anak anak dan orang dewasa, hal
hal yang terpenting untuk kita waspadai adalah dampak negatif serta efek domino dalam pemakai penyalahgunaan narkotika,” Himbaunya.

Lanjutnya,” acara selain menberi meteri hukum kepada siswa kejaksaan juga menberikan tanya sesi jawab yang diisi oleh Kasubsi TP4D Kejaksaan Negeri OKU Timur Vicky R.M, S.H. acara berjalan dengan sukses dan mendapatkan antusias dari anak anak pelajar,” tutupnya.” (BD)