Sriwijayatimes. Id OKU Timur -Kabupaten OKU Timur menerima sertifikasi akreditasi dari Kementerian Kesehatan RI melalui Komisi Akreditasi Laboratorium Kesehatan (KALK) Akreditasi Laboratorium Kesehatan adalah suatu pengakuan kompetensi berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan yang dalam hal ini Komisi Akreditasi Laboratorium Kesehatan (KALK).
“Tujuan untuk memenuhi standar sehingga dapat memberikan pelayanan yang bermutu dan dapat dipertanggung jawabkan.
kewajiban akreditasi laboratorium kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/MENKES/SK/III/2003 dimana pada pasal 16 disebutkan bahwa Laboratorium kesehatan wajib mengikuti akreditasi laboratorium yang diselenggarakan oleh instansi yang diakui secara nasional atau internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang kemudian ditindaklanjuti dengan pedoman akreditasi laboratorium kesehatan No. 298/Menkes/SK/III/2008 tentang Pedoman Akreditasi Laboratorium Kesehatan.
“Sedangkan untuk program kita untuk tahun ini yaitu peningkatan SDM, jenis layanan pemeriksaan lab serta menjalin kerja sama dengan BPJS dalam program pengelolaan penyakit kronis (Prolanis) sehingga masyarakat OKU Timur dapat mendapatkan layanan pemeriksaan lab lebih lengkap, cepat dan akurat dibandingkan harus ke lab yang berada di ibukota provinsi sehingga dapat menghemat waktu dan biaya,” jelasnya.
Untuk itu kata hengki, pihaknya perlu dukungan pemerintah daerah melalui dinas kesehatan dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana yang lebih baik. “Kita juga mengucapkan terima kasih kepada Kadinkes dan jajaran atas kontribusi dan dukungan yang diberikan,” tegas Kepala Labkesda OKU Timur Hengki Kurniawan, SKM. (BD)