Palaku Curamor Diringkus Habis Pesta Sabu Sabu

Sriwijayatimes. ID OKU Timur. Pelaku Curamor Jepi Saputra warga desa Bantan Pelita Kecamatan BP Peliung OKU Timur menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres OKU Timur berhasil diringkus Anggota Satreskrim Polres OKU Timur rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira jam 01.00 WIB. Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang pesta sabu bersama tiga teman pelaku bernama Umrowi (43) Revaldi (16) Jemiansil (34) ketiga tersangka semua warga Kecamatan Buay Pemuka Peliung.

Menurut keterangan Plt. Kapolres OKU Timur AKBP Arif Hidayat Ritonga S.I.K.,M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico SH.,S.I.K ,M.H, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, menjelaskan, Anggota Satreskrim Polres OKU Timur mendapat informasi dari jaringan tersangka DPO sedang berada dirumahnya. Kemudian anggota melakukan tindakan penangkapan kepada pelaku curanmor di Desa Bantan.

Pada saat penangkapan pelaku anggota menemukan narkotika jenis sabu sabu yang yang berada didalam kantong sebelah kiri didalam dompet bermotif bunga yang dibungkus plastik klip.

Baca Juga :
Pelaku 365 Berhasil Diringkus Anggota Polres OKU Timur

Kemudian anggota melakukan introgasi kepada tersangka Umrowi dan mengakui jika barang haram tersebut berjenis sabu miliknya. Tersangka pun mengakui kalau mereka habis
mengkonsumsi sabu sabu tersebut.

Selanjutnya tersangka dan teman temannya berikut barang bukti berupa sabu sabu dibawak
dan diamankan ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,”tegas Kasad Reskrim.

Untuk diketahui Pelaku Jepi Saputra DPO dalam kasus curarmor yang terhadap korban bernama Sutiyem (36) warga Desa liman sari Kecamatan Buay Madang Timur OKU Timur. Atas tindakan kejahatan pelaku korban mengalami kerugian senilai Rp 8 juta pada hari minggu 26 september 2021 sekira pukul 12.30 Wib.