Patroli Malam Petugas Amankan Dua Pemuda Pengguna Sabu.

Sriwijayatimes. ID OKU Timur – Untuk memberantas jaringan Narkoba di Kabupaten OKU Timur, jajaran Tim ResNarkoba Mapolres OKU Timur setiap hari melakukan Giat rutin patroli malam didaerah rawan barang haram narkotikan  jenis sabu.

Saat petugas melakukan Patroli malam pada Senin (22/02/2021 ) petugas berhasil mengamankan dua pemuda diduga pemakai  sabu. Kedua pemuda tersebut adalah Ahmad Akbar ( 27) warga Desa Sukoharjo Kecamatan Buay Madang Timur OKU Timur dan Virnanda Prasetyo (20) warga Desa Sukoharjo kecamatan Buay Madang Timur Oku Timur.

Kedua pemuda tersebut saat di periksa kedapatan memiliki enam paket kecil narkotika jenis sabu seberat bruto 1,27 gram. Kedua pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1)Atau Pasal 112 Ayat(1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.

Penagkapan kedua pemuda yang memiki barang haram sabu di benarkan oleh Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, didampingi KasatResNarkoba Polres OKU Timur IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto dalam rilisnya menerangkan.

Senin sekiranya pukul 20.30 WIb tanggal 22 02 2021 di Desa Sukoharjo Kecamatan Buay Madang OKU Timur petugas berhasil menangkap dua pelaku pemakai barang haram sabu.

Baca Juga :
Karena Gerak Gerik Dua Pemuda Mencurigakan, Reskrim Narkoba OKU Timur Berhasil Tangkap Pemuja Sabu

“Berawal petugas melakukan patroli malam di daerah  rawan peredaraan narkoba. Petugas melihat ada dua pemuda sedang duduk dudk diwarung tapi gerak gerik mereka mencurigakan.

Lalu petugas menuju ke kedua pemuda yang gerak gerik yang mencurigakan, kemudian petugas melakukan pengeledahan kedua pemuda tersebut dan  ditemukan tiga plastik bening berisi jenis sabu  milik tersangka Ahmad Akbar yang di letakkan di drum di dalam warung.

“Sedangkan Virnanda Prasetyo saat dilakukan pengeledahan ditemukan tiga bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kanan pelaku.

Saat diintrogasi petugas kedua tersangka mengakui barang jenis sabu tersebut miliknya yang baru dibeli dari Toyo (DPO) seharga Rp. 450.000. Warga Desa Rawasari kecamatan BP Bangsa Raja.

“Lalu petugas patroli langsung bergerak untuk penangkapan terhadap Toyo, tapi pelaku sudah tidak ada dirumah. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti
Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu berat bruto 1,27 gram dibawa ke  Polres  OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,” Tegas IPTU Edi Arianto. (BD)

.