Pelaku Bobol Sekolah SMP Berhasil Diringkus Tim SW Satreskrim OKUT

Sriwijayatimes. ID OKU Timur. pelaku
Pembobol sekolah SMPN III Kecamatan Semendawai Suku III OKU Timur berhasil diringkus tim SW Satreskrim Polres OKU Timur. Pelaku berhasil membawak hasil curian berupa 1unit laptop merk DELL,1 laptop Lenovo,1unit laptop merk wearnes, 5 unit tablet evercrooss ,1unit CPU komputer 1unit kipas anggin dinding Trisonic atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 38.800.000.

Menurut keterangan korban Sarjono (54) warga Desa Triyoso Kecamatan Belitang OKU Timur menerangkan,Kejadian terjadi
pada hari Senin Tangal 08 Februari 2021 Jam 01.30 WIB,berawal pelaku masuk kedalam ruang kepala sekolah lalu pelaku mencongkel jendela kemudian pelaku merusak tralis sekolah.

Setalah berhasil masuk para pelaku berhasil
mengambil barang-barang milik sekolah SMP Negeri III berupa 1unit laptop merk DELL,1 laptop Lenovo,1unit laptop merk wearnes, 5 unit tablet evercrooss ,1unit CPU komputer 1unit kipas anggin dinding Trisonic

Atas kejadian tersebut pihak sekolah SMPN III mengalami kerugian sebesar Rp. 38.800.000. kemudian pihak sekolah melapor ke Polsek Semendawai Suku III untuk di proses lebih lanjut,”ungkapnya

Baca Juga :
4 Tahun Buron Reskrim Polres OKU Timur Berhasil Tangkap Pelaku

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, didampingi kasat Reskrim AKP ApromicoSH, S.I.K,.MH, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto membenarkan telak mengamakan salah satu pencuri milik SMP Negeri III pada Tangal 08 Februari 2021 lalu.

“AKP Apromico menerangkan, berawal Anggota Opsnal SW Satreskrim Polres OKU Timur mendapat informasi dari jaringan bahwa pelaku pencuri SMPN III adalah warga Desa Jaya Bakti kecamatam Madang Suku I.

Setelah mendapatkan informasi tersebut
anggota SW (Shadow Walet) yang berada di Belitang langsung melakukan Lidik. Akhirnya anggota mendapatkan informasi yang sangat akurat.

Tim Shadow Walet langsung melakukan penangkapan dirumah pelaku yang bernama Zulkarnain aliyas mas Zul. Saat dilakukan pengeledahan dirumah pelaku ditemukan barang bukti berupa satu unit tablet evercross warna hitam. Kemudian pelaku
dan barang bukti dibawa dan diamakan ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku Melanggar Pasal : 363 KUHPidana,”tegas Kasad Satreskrim. (BD)