Sriwijayatimes. id OKU Timur – Pemerintah Kabupaten OKU Timur memberikan kemudahan Investasi di daerah. Pemberian kemudahan tersebut adalah Penyediaan Fasilitas Non Fiskal dari Pemerintah daerah kepada masyarakat atau Investor untuk mempermudah setiap Kegiatan Investasi. Agar Ekonomi Daerah lebih cepat pertumbuhan.
Astiten III Drs. M ,Ali M.M saat acara Rapat koordinasi RUPM mengatakan, Prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparasi, akuntabilitas, efektif, dan efisien, untuk mencapai sasaran dan tujuan yang di harapankan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undang, guna meningkatkan investasi daerah,”Terangnya di Puri Tani Martapura,Kamis (06/02).
“meninggalkan investasi di daerah perlu dilaksanakan pemetaan arah kebijakan penanaman modal dari segala sektor usaha, baik dari sektor pertanian, perkebunan, pertenakan, perikanan, pariwisata, perdagangan dan perindustrian,” katanya.
Peran pemerintah Daerah dapat menciptakan kesamaan visi diantara instansi terkait dan stakeholders mengenai arah kebijakan.
Drs. M ,Ali M.M” mengharapakan kebijakan-kebijakan yang telah dilakukan dapat meningkatkan minat para calon investor dan para pelaku usaha untuk berinvestasi di Kabupaten OKU Timur,” himbaunya.
Sementara Kepala dinas DPMPTSP Kabupaten OKU Timur, Sonpiani S.E MM mengatakan,
rancangan umum penanaman modal ( RUPM) sebagai modal di Kabupaten OKU Timur, baik dalam pemetaan kekuatan,kelemahan, ancaman, dan peluang dalam bidang penanaman modal, mempercepat pembangunan, dan pemberdayaan UMKM di Kabupaten OKU Timur,” katanya.
Rapat perencanaan ini untuk mengidentifikasi dan memetakan seluruh permasalahan dan kebijakan penanaman modal di Kabupaten OKU Timur.
Mensinergikan usulan pengembangan penanaman modal sesuai arahan kebijakan penanaman modal serta terjalinnya keterpaduan dan konsistensi arah perencanaan penanaman modal daerah.”jelasnya. (Ipung)