Sriwijayatimes. ID OKU Timur -Satuan Reserse SatResnarkoba Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan berhasil Meringkus tersangka Hendrik Sanjaya (42) warga Desa Gumawang Kecamatan Belitang OKU Timur Tindak Pidana Membeli, Memiliki, Menyimpan atau Menguasai Narkotika Jenis Sabu sebagaimana Dimaksud Melanggar Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahin 2009 Tentang Narkoba.
Kapolres AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, didampingi KasatResnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, malalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto,membenarkan telah menangkap tersangka Hendrik Sanjaya (42) Minggu tanggal 21 Maret 2021 sekira jam 18.00 wib.
“Kronolagis penangkapan pelaku menurut KasatResnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani,melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto,menerangkan, petugas sat res Narkoba Polres OKU Timur berhasil menangkap pelaku dijln lintas Bk III Desa Sumber Asri Kecamtan Buay Madang pukul 18 : 00 Wib,”kata iptu Edi.
Tersangka tertangkap tangan membawak norkoba jenis sabu setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,46 gram yang ditemukan di pinggir jalan lintas Bk III Desa Sumber Asri dibuang oleh tersangka, ” ungkap Kasubbaghumas
“Kemudian tersangka mengaku mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dengan harga Rp. 300.000, dari Antok,” ucap iptu Edy.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah Antok akan tetapi yang bersangkutan juga tidak berada di rumah. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut,”pungkas Iptu Edy. (rliz)