Residevis Kambuhan Kriminal Tertangkap Petugas

Sriwijayatomes. id. OKU Timur – Residevis kasus pencurian dengan kekerasaan kembali dilakukan pelaku Agus Dwi Jayanto Bin Ribut (18)  Desa Srikaton Rt. 04 Rw. 01 kecamatan BMT OKU Timur terhadap korban Samsudin Bin Suryono (26) warga Desa Srikaton Rt. 04 Rw. 01.


Dari keterangan pihak kepolisan kronologis kejadian diketahui korban bernama Samsudin (26) warga Srikaton,ketika itu korban sedang mandi tiba – tiba mendengar suara motor melintas disamping rumahnya, setelah selesai mandi korban melihat motornya yang diparkirkan Di belakang rumahnya sudah hilang. merasa yakin dimaling orang korban langsung melapor ke Polsek Buay Madang Timur Kecamatan  BMT OKU Timur pada hari Saptu (02/11/2019)

AKBP Erlin Tangjaya, bersama kapolsek Buay Madang Timur  Ipda Erwansyah, melalui Kasubag Humas Iptu Yuli mengatakan Minggu (03/11/2019) waktu pukul 22 :00 Wib malam hari tim opsnal mendapatkan informasi dari para saksi saksi kejadian, setelah inpormasi Identitas pelaku dapat kanit reskim atas perintah kapolsek untuk segera menangkap pelaku tersebut.

Baca Juga :
Pidato Kenegaraan Presiden RI Anggota DPRD OKU Timur Sepi yang Hadir

” kanit riskrim bersama opsnal menuju kediamam pelaku yang bersembunyi dirumah mertuanyaDesa Sidang kuring Kecamatan Buhuga Waykanan. akhirnya pelaku berhasil ditangkap tampak perlawanan,selanjutnya pelaku dibawak kepolsek BMT guna proses penyidik,” terangnya.

Jajaran Polsek BMT juga mengamankan Barang Bukti satu  Unit sepeda motor merk Honda Type NF11B1D MT ( REVO ABSOLUTE ) WARNA Hitam No, Pol : B 6431 BYG. Nosin : JBC1E 1407774 . Noka : MH1JBC1169K 404679, Tegasnya. (BD)