Sriwijayatimes. ID OKU Timur – pelaku DPO kejahatan Aldi Mayora (21) warga Desa Sukajaya kecamatan Belitang II OKU Timur
Bersama rekanya merampas hp milik korban Abdul Azis (19)warga Desa Karang Melati Kecamatan Semendawai Timur OKU Timur berhasil diringkus tim reskrim Polsek II. Tersangka Aldi adalah DPO pada tahun 2018, akhirnya ditangkap tim gabungan Reskim Reskrim Polres OKU Timur hari Senin (22/02/2021)
Penangkapan pelaku Berdasar Laporan Polisi nomor : LP-B / 01 / II /2019/ Sumsel / OKUT / Sek.Blt II, tgl 10 Pebruari 2019.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 365 KUHPidana.
Penangakapan tersangka di benarkan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, didampingi KasatReskrim dan Kapolsek Belitang II AKP Jhonson SH, melalui Kasubbaghumas Edi Arianto,
Menurut keterangn Kasubbaghumas Iptu Edi Arianto, dalam rilisnya mengatakan, Tim gabungan Polres OKU Timur dan Polsek Belitang II mendapatkan infomasi yang akurat keberadaan tersangka Andi Mayora berada di Desa Karang Jaya.
Mendapatkan informasi tersebut tim lidik Polsek Belitang II pada pukul 14 : 00 Wib langsung di pimpim kapolsek Belitang II AKP Jhonson langsung bersama
Kanitreskrim Ipda Alexandra dan tim Opsnal gabungan bergerak menuju lokasi tersangka. Satu jam kemudian tepat pukul 15:00 Wib tersangka berhasil ditangkap di Desa Karang Jaya tampak perlawanan.
Berdasarkan hasil introgasi tim gabungan tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama lima pelaku lainya.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Belitang II untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”tegasnya. (BD)
*Sekedar informasi*
Pencurian dan kekerasan terjadi
Rabu tanggal 22 agustus 2018 Sekira pukul 14.30 Wib di Desa Sumberjaya kecamatan Belitang II korban Abdul Aziz (19) masih pelajar mengendarai bersama temannya.
Tiba tiba korban diberhentikan secara paksa oleh pelaku yang berjumlah 6 orang. Kemudian korban ditinju dadanya dan diancam dengan mengunakan sebuah pisau pelaku Mulyadi bersama 5 rekannya saat lainya sedang menjalani hukuman.
Kemudian dengan paksa para pelaku mengambil barang milik korban berupa 1 HP OPPO tipe R 813 K warna biru, 1 HP Nokia tipe 105 warna hitam dan 1 buah Helm merek GM warna biru. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1. 400,000 lalu korban melaporkan ke Polsek Belitang II.
Nama nama pelaku yang sedang menjalani hukuman dalam kasus yang sama yaitu
1. Mulyadi Bin Umar
2. Sunaedi BIN Peni
3. Andi Lau BIN Musa
4. Doni Anggara BIN Erpan.