Sakit Hati Pelaku Bunuh Hazri Berhasil Diringkus Tim Reskrim OKUT

Sriwijayatimes.id, OKU Timur – Pelarian Irawan (26), pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap Hazri Junani (22) yang terjadi di Desa Simpang Kerta Mulya Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur pada hari Minggu (09/05/2021) atau dua bulan lalu, sekira pukul 12.30 WIB, berhasil diringkus Tim Resmob Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur, Rabu (21/07/2021) sore di tempat persembunyiannya di Belitang OKU Timur.

Dari keterangan saksi mata yang dikutip pihak kepolisian mengatakan, diketahui pelaku dan korban yang merupakan warga satu desa ini, sempat terlibat aksi kejar-kejaran terlebih dahulu, sebelum akhirnya korban ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan sejumlah luka bacokan senjata tajam di dalam semak-semak yang tidak jauh dari pemukiman warga Desa Simpang Kertamulya.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon, SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Apromico, SIK MH menjelaskan, penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini didasari karena ketersinggungan pelaku atas sikap korban terhadapnya.

“Menurut pengakuan tersangka, karena tersangka pada malam sebelum kejadian dianiaya dengan cara ditampar korban dilapangan badminton/bulutangkis desa setempat dan dilihat orang banyak”, jelasnya.

Tak pelak, pelaku yang masih menyimpan rasa sakit hati pun akhirnya kembali terlibat keributan dengan korban pada keesokan harinya hingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga :
Dewa Maling Gasak 3 Ekor Sapi

“Saksi yang melihat melaporkan ke ayah korban bahwa korban dikejar pelaku dengan sebilah pisau ke arah hutan dan kebun warga. Ditemani saksi, ayah korban langsung mencari keberadaan korban di dalam hutan atau kebun warga Desa Simpang Kerta Mulya. Tidak lama kemudian korban ditemukan oleh warga dalam keadaan sudah meninggal dunia di dalam semak-semak yang tidak jauh dari pemukiman warga dengan posisi terlentang dengan wajah menghadap keatas dan bersimbah darah”, lanjut Kasat.

    Korban Hazri Junani ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan luka bacok di leher bagian belakang dan luka bacok pada lutut sebelah kiri. Ayah korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Madang Suku I untuk ditindaklanjuti.

    “Pelaku saat ini sudah kami bawa ke Mapolres OKU Timur, dengan sejumlah barang bukti berupa satu helai kaos warna abu-abu, satu helai celana panjang warna coklat, satu bilah senjata tajam jenis Pisau sekira Panjang 15cm  bergagang kayu warna coklat dan satu bilah senjata tajam jenis pisau panjang 13 cm bergagang kayu warna coklat”, pungkas Kasat.

    Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat(3) KUHPidana. (BD)