Sriwijayatimes.id, Soreang | DRU (17), warga Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, nekad melakukan aksi pencurian sepeda motor pada Sabtu (30/1/21) pagi di warnet Jl. Raya Gading I, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Saat itu warnet sedang sepi pengunjung.
Saat penjaga warnet tertidur, tersangka kemudian mengambil kunci motor dan helm yang tergeletak di atas meja operator warnet. Tersangka pun akhirnya membawa kabur motor milik penjaga warnet itu ke rumahnya di Cililin.
Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV. Berbekal hasil rekaman tersebut, Satreskrim Polresta Bandung menangkap DRU.
“Berbekal hasil rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, petugas akhirnya menangkap tersangka DRU di kediamannya,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (8/2/21).
Dari keterangan tersangka, ia sudah melakukan aksi pencurian motor sebanyak empat kali dengan menggunakan berbagai modus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DRU yang masih berusia 17 tahun namun pernah menikah itu terancam Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kini polisi tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, karena dari keterangan tersangka, terlibat pelaku lainnya berinisial IR dan AP.
“Ada dua tersangka lainnya yaitu IR dan AP masih dalam pengejaran petugas. Tersangka DRU masih kami lakukan pemeriksaan, dan kasusnya masih kami kembangkan,” kata Kepala Polresta Bandung. (***/YG)