Sriwijayatimes.id | OKU Timur – Pungutan liar atau biasa disingkat pungli dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan oleh dan untuk kepentingan pribadi oknum petugas secara tidak sah atau melanggar aturan. Pungli merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang memiliki tujuan untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari pihak pembayar pungutan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pungli melibatkan dua pihak atau lebih, baik itu pengguna jasa ataupun oknum petugas yang biasa melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan, dimana pada umumnya pungli yang terjadi pada tingkat lapangan dilakukan secara singkat dan biasanya berupa uang.
Presiden Joko Widodo bahkan dalam banyak kesempatan mengatakan akan menindak tegas pelaku pungli. Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagai wujud keseriusan memberantas pungutan liar.
Diberitakan sebelumnya Polres OKU Timur telah berkoordinasi dengan Pemprov Sumsel mengenai penanganan pungli diwilayah OKU Timur, Tim saber pungli terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan inspektorat OKU Timur. Tim ini bekerja atas aduan dari masyarakat dan informasi yang didapat dari hasil kerja intelijen.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri OKU Timur Yul Khaidir F, S.H sebagai Wakil Ketua II Saber Pungli menjelaskan kepada sriwijayatimes.id, Senin (18/11/2019) Tugas utama Satgas Saber Pungli adalah melakukan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang ada di Kementerian/lembaga maupun di pemerintah daerah.
“Ada beberapa bentuk-bentuk pungutan contoh di sekolah – sekolah, baik itu pungutan resmi maupun pungutan liar. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan”. Ujar Yul Khaidir.
Ia juga menerangkan bahwa kegiatan pungli ini adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat. “Ada beberapa upaya pencegahan yang telah kita lakukan, salah satunya memberikan pemahaman kepada ASN tentang kerugian kehidupan masyarakat jika praktek pungli marak terjadi”. Terangnya.
Selanjutnya Yul Khaidir juga meminta sektor pelayanan publik memberlakukan standar pelayanan publik yang baik. “Masyarakat membutuhkan layanan dari pemerintah yang memiliki kepastian, baik kepastian prosedur, persyaratan, biaya, maupun kepastian waktu penyelesain pelayanan”. Lanjutnya.
“Satgas Saber Pungli terbuka kepada masyarakat, artinya masyarakat dapat berperan aktif dan segera melaporkan bila melihat atau menemukan adanya indikasi pungli dalam pelayanan publik. Sekeretariat sedang dipersiapkan, nanti ada nomor aduan yang dapat di akses oleh masyarakats untuk polaporan. Untuk sementara ini masyarakat OKU Timur dapat melaporkan ke Kepolisian, Kejaksaan dan Inspektorat sebelum kantor sekretariat siap.” Ujar Yul Kahidir menambahkan keterangannya. (irz)