Sriwijayatimes.id, OKU Timur – Sakit hati karena ingin meminjam uang kepada korban tidak diberi, pelaku Kliwon (24) warga Desa Tugu Harum OKU Timur nekat menghabisi nyawa ibu rumah tangga (RT) bernama Asmiana (38) warga Desa Lubuk Harjo Kecmtan Belitang Madang Raya OKU Timur, pada hari Jum’ at tanggal 23 Juli 2021,sekitar pukul 12. 15 Wib.
Diduga pelaku dan korban sudah saling kenal, pelaku sengaja datang kerumah korban menungg rumah sepi. Setelah melihat rumah korban sepi dan suami korban sedang pergi sholat Jumat korban mendatangi korban untuk meminjam uang, diduga tidak diberi pelaku membunuh korban.
Keterangan pembunuhan korban sesuai dengan laporan suami korban di Polsek Madang Suku I. Suami korban menceritakan, saat Ia pulang dari sholat jumat, melihat pintu samping rumahnya terbuka, lalu ia masuk kerumah melalui pintu samping.
Setalah masuk ia terkejut melihat istrinya terlentang dan berdarah, lalu ia memegang nadi istrinya, tapi sudah tidak ada (meninggal)
Kemudian ia menjerit memintat tolong kepada tetangganya ” tolong – tolong. Lalu warga berdatangan untuk membantu.
Selanjut ia menuju Polsek Madang Suku I untuk melaporkan kejadian pembunuhan istrinya.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon, SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Apromico, SIK MH membenarakan telah terjadi pembunuhan dan pencurian didasari karena pelaku mau meminjam uang kepada korban.
“Reskrim AKP Apromico, SIK MH, menjalaskan, setelah mendapatkn laporan dari suami korban, Tim Resmob Shadow Walet Polres OKU Timur bekerja sama dengan Reskrim Polsek Madang Suku I langsung melakukan lidik kejadian tersebut,”ucapnya.
“Tidak butuh lama Tim Resmob Shadow Walet Polres OKU Timur dan Polsek Madang Suku I sudah mengetahui pelaku pembunuhan tersebut,”terangnya.
Kasad Reskrim menambahkan, bersama Kanit Pidum Ipda Alvin Adam Siahaan,langsung bergerak cepat melakukan tindakan penangkapan kepada pelaku yang sedang berada di jalan Desa Tugu Harum,”kata kasad reskrim.
“Saat akan ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan kepada anggota dan akan kabur, terpaksa petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dikaki pelaku,”tegasnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut, atas perbuatanya pelaku melanggar Pasal 340 KIHPidana dan Atau Pasal 365 Ayat (3 ) KUHPidana,” tutupnya. (BD)