Tim Reskrim Mapolres OKU Timur Mengamankan Pelaku Sedang Berjalan Di Pingir Jalan Raya

Sriwijayatimes.id, OKU Timur –  Pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Taman Hutan Kota Desa Kota Baru Selatan Kecamatan Martapura OKU Timur,pad hari sabtu tanggal 17 April 2021 pukul 12.40 Wib lalu, akhirnya berhasil ditangkap Team Opsnal Shadow Walet Mapolres OKU Timur.

Pelaku bernama Fajar Saputra (31) warga Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura OKU Timur, ini melakukan tindakan kekerasan terhadap Yesi Nurima binti Suyadi (16) warga Dusun Sri Mulyo Desa Kota Baru Selatan Kecamatan Martapura  OKU Timur. Dengan kejadian tersebut korban kehilangan OPPO A1K warna merah,OPPO F5 dan kalau ditafsir korban mengalami kerugian sebesar Rp Rp 3.400.000  ( tiga juta empat ratus ribu rupiah )

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 53 / IV / SUMSEL / RES OKUT, Tanggal 17 April 2021.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.I.K,.M.H, Didampingi Kasat Reskrim AKP Apromiko S.I.K,.M.H, melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, menerangkan ke awak media telah melakukan pengamanan terhadap tersangka Fajar Saputra Senen (19/07/21)

    “Kasat Reskrim AKP Apromiko menerangkan Kranologis penangkapan pelaku, terjadi pada hari minggu 18 Juli 2021 pukul 20.00 Wib. Saat itu Team Opsnal Shadow Walet Polres OKU Timur akan kembali menuju Pos Buser yang berada di Polsek Martapura.

    Baca Juga :
    Hanya 1 X 24 Jam, Tim Reskrim Mapolres OKUT Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan

    Ketika melintas di Desa Tanjung Kemala tim Shadow Walet Polres OKU Timur melihat pelaku sedang berjalan santai di pinggir jalan raya desa tanjung kemala.

    “kemudian Tim Shadow Walet Polres OKU Timur langsung bergerak cepat melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku tampak perlawanan.

    Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku Melanggar Pasal 365 KUHPidana,”tegas kasad Reskrim (rilis)

    //Sekedar info//

    Pelaku melakukan tindakan kejahatan dengan ke kerasan terhadap korban didalam Taman Hutan Kota Desa Kota Baru Selatan Martapura sedang duduk diatas motor bersama temannya pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021 pukul 12.40 Wib.

    Pelaku datang dan langsung mengancam korban dengan senjata tajam sambil berkata ” *jangan teriak kagek aku tusuk, mano hp kau?* “,

    Kemudian pelaku langsung mengambil HP korban merk OPPO A1K warna merah dengan
    dan HP teman korban merk OPPO F5.

    Selanjutnya pelaku kabur menuju kantor Pemda kabupaten OKU Timur, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian apa bila ditaksir dengan uang senilai Rp 3.400.000,- ( tiga juta empat ratus ribu rupiah )