Sriwijayatimes. ID OKU Timur – Tim SatRasnarkoba Polres OKU Timur berhasil mengamankan tiga pelaku diduga pemakai daun setan (Ganja). Tiga pelaku diduga
membeli, menjadi Perantara,Jual beli, memiliki,menyimpan dan menguasai narkotika Jenis Ganja.
Ketiga pelaku tersebut adalah,
1. Janky Dausat Andrias Ahya ( 16) warga Desa Bedilan Kecamatan Belitang I Kabupaten OKU Timur.
2. Deni Saputra (18) Desa Sido Waluyo Kecamatan belitang Mulya Kabupaten OKU Timur dan
3. Saiful Hari (24)warga Desa Kampung Baru Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi KasatResnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto membenarkan telah menangkap tiga pelaku diduga pemakai ganja.
Di Jalan Desa Nusa Tunggal Kecamatan Belitang III Anggota Satuan Narkoba berhasil menangkap dua orang pemuda yang bernama Janky Dausat Andrias Ahya dan Deni Saputa Pada hari Minggu tanggal 07 Maret 2021,sekiranya pukul 17.00 Wib.
“Saat ditangkap Anggota Satuan Narkoba ditemukan barang bukti satu paket jenia ganja dengan berat bruto 5,88 gram dan empat linting narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,61 gram yang dimasukan pelaku dalam kotak rokok . Ganja tersebut ditemukan di dalam kantong jaket celana yang dipakai pelaku Janky Dausat Andrias Ahya ( 16).
Setelah diintrogasi Anggota kedua pelaku mengakui ganja tersebut miliknya,yang didapat kan tersangka dengan cara menbeli dari Saiful Hari dengan harga Rp. 250 000. Dari pengakuan kedua tersangka ganja tersebut akan diantarkan temanya
bernama EKO sekarang menjadi (DPO) petugas.
“Kemudian tim satuan Narkoba Polres OKU Timur melakukan pengembangan menuju rumah tersangka Saiful Hari di Desa Kampung Baru Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Anggota berhasil mengamankan tersangka
Lalu Anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumha tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 9,47 gram yang ditemukan didalam koper dalam kamar tersangka.
“Tersangka dan beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU Timur guna untuk penyelidikan lebih lanjut. Di duga Tersangka Melanggar Pasal : 111 Ayat(1) Atau Pasal 114 Ayat(1) Undang Undang No 35 Tahun 2009. Tentang Narkoba,” tegasnya