Sriwijayatimes. ID OKU Timur. Tim Jagok Keamanan Warga (Walet) Polres OKU Timur berhasil meringkus satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Yeng melakukan aksinya di jalan tanggul irigasi, Desa Negeri Agung Jaya, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur,senin (22/11/2021) lalu. Pelaku berhasil
dìtangkap saat melintas dìjalan tanggul Desa Pemetung Basuki, Kecamatan BP Peliung, Rabu (24/11/2021) sekira pukul 22.30 WIB
Diduga pelaku Zulkarnain (21), Warga Desa Pemetung Basuki, ini tak berkutik setelah diberi hadiah timah panas oleh petugas yang menghantam pada bagian kaki pelaku yang hendak kabur saat d1tangkap.
Menurut Informasi dari pihak kepolisian, pelaku Zulkarnain ini pada Senin (22/11/2021) sekitar pukul 10.23 WIB telah melakukan tindak pidana curanmor bersama rekannya yang saat ini masih DPO.
Dìmana pada saat itu, korban Elisatya (20) warga Desa Negeri Bumi Putra, RT/RW 06/03, L
Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan Lampung, melintas dìjalan tanggul irigasi.
Tepat dì TKP tepatnya dì jalan tanggul irigasi, Desa Negeri Agung Jaya, Kecamatan BP Peliung. Korban dengan membawa motor Honda Beat mengalami kecelakaan, bersenggolan motor dengan Alvina Dwi Lestari (18), warga Desa Banumas, Kecamatan BP Peliung.
Usai bersenggolan korban Elisatya dan saksi Alvina mengalami jatuh dari motor. Kemudian, karena Alvina seorang dìri, ia meminta tolong dengan orang yang sedang melintas dìjalanan saat itu.
Pada saat bersamaan, datanglah pelaku Zulkarnain mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion Merah bersama temannya.
Dengan berpura-pura menolong, pelaku langsung mengambil dan membawa motor korban ke arah Belitang. Sedangkan teman pelaku kabur ke arah Desa Saung Dadi, Kecamatan BP Peliung.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 16 juta dan melaporkan hal ini ke Polsek BP Peliung.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres AKBP Dalizon melalui Kapolsek BP Peliung Ipda Jhoni Albert SH MSi bersama tim Jagok Keamanan Warga (Walet) langsung melakukan penyelidikan.
Usai mendapatkan informasi, bahwa pelaku ingin melakukan transaksi jual motor hasil curian tersebut, Rabu (24/11/2021).
Kapolsek bersama tim Jagok Walet langsung melakukan penghadangan dìjalan tanggul irigasi, Desa Pemetung Basuki tempat pelaku akan lewat.
Kemudian sekira pukul 22.30 WIB, pelaku Zulkarnain melintas dìjalan tanggul irigasi tersebut, dan Kapolsek bersama tim Jagok langsung menangkap pelaku.
Karena berusaha kabur saat hendak dìtanggkap, polisi memberikan tèmbàkan peringatan terhadap pelaku.
Karena pelaku tak mengindahkan tèmbàkan peringatan petugas, akhirnya Kapolsek BP Peliung langsung memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki pelaku.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti satu unit Motor Honda Beat berhasil dìamankan petugas. Bahkan motor yang digunakan pelaku saat beraksi yakni Yamaha Vixion Merah juga berhasil diamankan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita serahkan ke Satreskrim Polres OKU Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. Kemudian satu pelaku lagi sudah kita kantongi identitasnya, semoga dalam waktu dekat bisa kita tangkap juga,” ucap Kapolsek Jhoni Albert, Kamis (25/11/2021).
Kapolsek menegaskan pelaku akan dìjerat dengan pasal 362 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian.
“Kita tidak pandang bulu dan tidak akan memberi ampun bagi pelaku tindak kejahatan yang beraksi dìwilayah hukum Polsek BP Peliung. Jadi jangan pernah coba-coba,” tegasnya