Ulah Bejat Oknum Supir Trevel, Perkosa Penumpang

Sriwijayatimes.id, OKU Timur | Begitu malang nasib NA (20) warga Kecamatan Belitang Mulya OKU Timur mengalami korban perkosaan yang dilakukan pelaku
PA (30) warga Tanjung Aman Kecamatan Martapura supir trevel Pelambang – Martapura. Kejadian perkosan terjadi tanggal 25/12/ 2020 sekiranya 23.45 WIB di desa Kotabaru kecamatan Martapura OKU Timur.

Hal ini dibenarkan Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP. I. Putu Suryawaj S.I.K, S.H didampingi PLT Kasubbag Humas Iptu Yuli, minggu (27/12).

Pelaku perkosaan PA (30) warga Tanjung Aman Kecamatan Martapura sudah berhasil diamankan oleh Tim Reskrim Mapolres OKU Timur, sekarang pelaku sedang dalam proses pemeriksaan,” ujar kasad Reskrim.

Kronologis kejadian perkosaan menurut keterangan kasad reskrim AKP. I. Putu Suryawaj, hari jumad tanggal ( 25/12/20) korban dari Indralaya (OKI) naik trepel jurusan palembang – Martapura, korban naik mobil travel sigra BG 1788 OH warna hitam yang disopiri oleh pelaku. Sekiranya pukul 23,15 Wib malam korban sampai di Martapura, lalu pelaku berkata kepada korban bahwa hendak mengantar paket,” terang kasad.

“Pelaku menbawa korban menuju Komplek Perkantoran Pemda OKU Timur yang suasananya sepi. Setelah sampai di perkantoran pelaku kemudian turun dari mobil dan langsung menelpon sembari membuka pintu belakang bagian samping sebelah kanan, pada saat itulah pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah leher bagian depan korban dan langsung mengambil HP milik korban, lalu pelaku berkata mengacam karban jika pelaku menyukai korban dan mau menjadi pacarnya,” kata kasad.

Baca Juga :
Inovasi SIJADA Jajaran Sat Intelkam Polres OKU Timur Mendapatkan Penghargaan Dari Bupati

Dikarena korban merasa takut dengan acaman korban pelaku menurut saja dibawak pelaku menuju arah kostnya. Didalam mobil pelaku menyuruh korban duduk didepan samping korban, lalu korban disuruh pelaku menbuka baju dan memegang kemaluan pelaku sambil meyopir mobil.

Sesampai di kost pelaku langsung menbuka pakaian hingga bugil dan langsung mengajak korban kekamar mandi, tidak seberapa lama pelaku keluar dari kamar mandi dan menarik tanggan korban masuk kedalar Kamar pelaku. Didalam kamar pelaku langsung berbaring dikasur dan menyetubuhinya.

“Kemudian pelaku memintak korban untuk membuka bajunya,hingga bugil lalu pelaku mensetubuhi pelaku,setelah selesai memperkosa korban palaku kabur meninggalkan korban sendirian, Akibat dari kejadian tersebut korban merasakan trauma lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur,”terang kasad reskrim .

Setelah menerima laporan dari korban pemerkosaan, Saptu tanggal 26/12/20)
Kasad reskirm OKU Timur memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan laporan peristiwa pemerkosaan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Barulah Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku PA
warga didesa Tanjung Aman Kecamatan Martapura Kab. OKU Timur. Dari introgasi pelaku mengakui semua perbuatanya beserta barang bukti satu bilah pisau yang digunakan pelaku saat mengacam korban serta, satu unit mobil merk sigra Bg 1788 OH warna hitam

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti disita dan dibawa ke Polres OKU Timur untuk diproses hukum,atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana ” Pemerkosaan ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUH Pidana,” tegas kasad reskirm OKU Timur. (rilis)