Sriwijayatimes.id, OKU Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur akhirnya menetapkan tersangka AT diduga kasus korupsi berupa pungutan liar (Pungli) dalam pembuatan sertifikat tanah untuk masyrakat. Tersangka AT merupakan mantan Kades Desa Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur.
Diduga, AT melakukan pungutan liar (pungli) melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang dan BPN. Kasus ini mulai disidik berdasarkan surat nomor 01/L.6.21/Fd.1/01/2021 tanggal 6 Januari 2021.
Kajari OKU Timur Dr Akmal Kodrat SH MHum melalui Kasi Pidsus Aci Jaya Saputra SH MHum mengatakan, kasus pembuatan sertifikat tanah warga pada tahun 2016 – 2017. Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur sudah mendapat data awal terkait pungutan yang dilakukan oleh oknum Kades Desa Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang.
“Pembuatan surat sertipikat ini seharusnya tanpa biaya atau gratis namun dalam prakteknya di lapangan warga diwajibkan untuk membayar Rp 1,5 juta per sertifikat,” tegas Aci
“Dalam pembuatan sertifikat tanah ini gratis atau jika ada biaya maksimal Rp 200 ribu,”terangnya.
“Tersanngka telah melakukan pembuatan sertipikat tanah ini pada tahun 2016 sebanyak 247 sertifikat dan ditahun 2017 ada 64 surat sertifikat total sebanyak 311 sertifikat,” paparnya.
“Saat ini kami masih memperdalam
karena pengakuan dari tersangka ada aliran dana yang masuk ke oknum BPN. Tersangka terancam Pasal 11 dan 12 E UU Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tegasnya (Rlis)