Sriwijayatimes. ID OKU Timur -Pemerintah Kabupaten OKU Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pendataan Keluarga Tahun 2021 yang dipimpin oleh Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha di Aula Bina Praja II Jum’at (19/3/2021).
Dalam kesempatan itu, Bupati OKU Timur H. Lanosin Hamzah dalam sambutannya yang di wakili oleh Wakil Bupati bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan program Kependudukan Keluarga Berencana Pembangunan Keluarga (KKBPK) diperlukan data dan informasi keluarga yang dikelola dalam sistem informasi keluarga.
Kepada seluruh OPD yang terkait dan seluruh Camat untuk membuat koordinasi dengan desa di wilayahnya, untuk dapat meneruskan informasi mengenai Pendataan Keluarga Tahun 2021 (PK21) kepada masyarakat OKU Timur yang akan berlangsung 1 April sampai 31 April mendatang. HImbau Wabup.
“Sampaikan informasi pendataan keluarga ini ke tetangga dan lingkungan masyarakat kita, bahwa di tanggal 1 April – 31 Mei 2021 akan ada petugas yang datang untuk mendata hal-hal yang menyangkut dengan meluarga, mudah-mudahan tugas pendataan keluarga ini berjalan lancar dan sukses.” Lanjutnya
Pendataan keluarga tahun 2021 merupakan hal yang berbeda dari sensus penduduk yang dilakukan oleh biro Pusat Statistik sensus penduduk dilaksanakan 10 tahun sekali sedangkan pendataan keluarga dilakukan per 5 tahun sekali
Yang kegiatan ini berbeda, agar dapat mengetahui jumlah komposisi dan karakteristik penduduk, selain itu mengetahui kondisi keluarga untuk perencanaan intervensi program keluarga dalam lima tahunan.
Tentunya sambung Mas Yudha nama sebutannya, pemerintah mendapatkan data keluarga Indonesia.
”Sesuai Undang – Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014.” Imbuhnya
Sementara itu Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) OKU Timur Mutmaimunah SE,. MM. menyampaikan hal – hal teknis persiapan Pendataan Keluarga tahun 2021 meliputi Petugas Pendataan dan Formulir Pendataan. Tertuang dalam Undang – Undang Nomor 52 Tahun 2009 dan diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 87 tahun 2014 , dan Surat Edaran Bupati OKU Timur tahun 2021.
”Pendataan Keluarga Seharusnya dilaksanakan tahun 2020 karena adanya pandemik covid-19, sehingga dilaksanakan tahun 2021, dan kegiatan ini dilaksanakan pada 1 April sampai 31 Mei 2021 serentak secara nasional sebagai indikator kependudukan keluarga berencana.
Mutmainnah, berharap Pemerintah daerah dapat mendukung penuh kegiatan ini demi terwujudnya OKU Timur Maju lebih mulia.
”Sebelum turun melakukan pendataan, tenaga pendata akan mengikuti pembinaan yang meliputi teknis pendataan melalui pengisian formulir, karena ada dua formulir terpisah yaitu Formulir Pendataan Keluarga (PK21) dan Formulir Pendataan Ujar Mutmaimunah.
Kegiatan tersebut Turut hadir Ketua dan Wakil Ketua TP PKK OKU Timur, Kepala Dinas Disdukcapil, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Perencanaan Litbang, Para Camat di 20 Kecamatan. (Rls)