Sriwijayatimes.id, OKU Timur – Tim Reskrim Polres OKU Timur berhasil meringkus diduga pelaku penipuan emas palsu senilai Rp 100 juta. Pelaku bernama Sutrisno (47) warga Desa Tegal Sari Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI pada hari minggu tanggal 11 Juli 2021 Pukul 12.00 Wib.
Menurut pengakuan korban Riyo Suwito (47) warga Desa Negeri Pakuan,Kecamatan Buay Pemuka Peliung, OKU Timur saat melapor Di Polres OKU Timur mengatakan,
Saat itu dirinya akan menjual emas miliknya di toko mas yang didapatkan dari pelaku Sutrisno ternyata palsu,setelah diperiksa oleh pegawai toko emas tersebut, ternyata emas tersebut sepuhan bukan emas asli.
Merasa dirinya tertipu pelaku korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKU Timur.
Penangkapan pelaku juga setelah diperkuat dengan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 86 / VII / 2021 / SUMSEL / OKUT, Tanggal 12 Juli 2021.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico S.I.K .MH, melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto membenarkan telah melakukan penangkapan pelaku penipuan mas palsu kepada awak media minggu ( 18/07/2021)
Menurut Kasat Reskrim AKP Apromico S.I.K .MH,penangkapan Sutrisno setelah mendapatkan informasi dari jaringan team Opsnal Shadow Walet Polres OKU Timur.
Tim Reskrim bergerak menuju rumah palaku pada hari minggu tanggal 18 Juli 2021 pukul 03.30 WIB. Tim Reskrim mendapatkan infomasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya.
kemudian Team Opsnal Shadow Walet Polres OKU Timur langsung bergerak cepat menuju rumah pelaku. Pada saat akan dilakukan penangkapan pelaku bersikap sangat kooperatif dan tim reskrim langsung membawak pelaku ke Mapoolres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,”tegasnya (BD)