Sriwijayatimes. ID OKU Timur. kembali Satresnarkoba Polres OKU Timur berhasil mengamankan barang haram jenis sabu seberat 23.60 Gram. Pelaku bernama Zainal Arifin (61)warga Desa Pandan Agung Kecamatan Madang Suku II OKU Timur kedepatan membawak sabu disebuah rumah yang beralamat di Desa Pandan Agung hari Kamis 09 september 2021, sekira pukul 09.00 WIB.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani S.I.K, melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto menerangkan, benar telah mengamankan tersangka Zainal Aripin (61) DPO Tindak Pidana Narkoba. Saptu (11/09/2021)
Berawal dari informasi masyarakat bahwa disebuah rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya anggota kita melakukan lidik di lapangan setiap hari bekerja keras dan akhirnya anggota mendapatkan informasi yang sangat akurat keberadaan pelaku.
Kemudian anggota Sat Res Narkoba langsung mengamankan Pelaku yang mengaku bernama Zainal Aripin. Lalu anggota Sat Res Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan didapati 46 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 23.60 gram yang terletak disamping rak sepatu ruang tengah rumah pelaku.
Pelaku mengakui Narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Lim Swiking (DPO). Lalu anggota melakukan pengembangan ke rumah Lim Swiking ) namun palaku sudah tidak ada di rumahnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur, guna Penyidikan dan perkembangan lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku melanggar Pasal : 114 Ayat(2) Atau Pasal 112 Ayat(2)Undang undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba,” tegas AKP Regan Kusuma Wardani. (rls/BD)