SMPN 1 Martapura Yang Pertama Menjadi Sekolah Binaan Adhyaksa

Sriwijayatimes.id, OKU Timur – Pencanangan sekolah binaan Adhyaksa SMP Negeri 1 Martapura menjadi sekolah pertama yang menjadi binaan Adhyaksa Di Kabupaten OKU Timur. Acara Peresmian sekaligus memberikan penyuluhan hukum untuk kepala sekolah dan guru dilingkungan Disdikbud OKU Timur. Kegiatan berlangsung di halaman SMPN 1 Martapura, Senin (12/04/2021).

Acara tersebut dihadiri oleh Kajari OKU Timur Dr Akmal Kodrat SH MHum beserta jajaranya, Asisten III Sutrisno, Kepala Disdikbud OKU Timur Wakimin SPd MM,S ekdin Disdikbud OKU Timur, Dr Sopian Hadi,Kepala sekolah SMPN 1 Martapura Hj Sugiyani Natalia MPd beserta Dewan Guru Disdikbud OKU Timur.

Kajari OKU Timur Dr Akmal Kodrat SH MHum mengatakan, “Dengan diresmikannya sekolah SMP Negeri 1 Martapura menjadi sekolah binaan Adhyaksa, merupakan salah satu bentuk kerja sama antara kejaksaan dengan dunia pendidikan yang dikabupaten OKU Timur,” Katanya.

“Dengan sekolah binaan ini para guru bisa berperan aktif dalam penerangan hukum dan sekaligus akan memberikan pencerahan hukum kepada semua Guru,” ucapnya.

“Dalam pengawasan dimana titik titik yang diangggap rawan dan yang akan menyalahi hukum, kami akan segera mungkin melakukan pencegahan melalui pendampingan hukum dan pembinaan sekolah. Disinilah peran fungsi kita akan menggunakan fungsi intelejen,” pungkasnya.

Sementara Kepala Disdikbud OKU Timur Wakimin SPd MM mengatakan, kerjasama dalam penerangan hukum kepada sekolah sekolah yang ada di Kabupaten OKU Timur dirinya sangat menyambut baik,”kata Wakimin.

“Disaat ini penerangan hukum selain diberikan kepada guru tentu juga akan diberikan kepada anak didik yang ada disekolah. Kita berupaya masalah hukum ini kita kenalkan sejak dini hari,” jelasnya.

Baca Juga :
Mengaku Pengacara, Oknum LSM Diduga Tipu Korban 85 juta

Wakimin menambahkan, dirinya berharap di setiap kecamatan ada posko penerangan hukum, agar para guru dan siswa bisa betul-betul mengetahui tentang penerangan hukum.

“Dibentuknya posko penerangan hukum disekolah agar pihak jaksa bisa membantu, menguraikan dan memberikan solusi kepada pendidik dan tenaga kependidikan terkait masalah hukum,”jelas Wakimin.

Kemudian Bupati OKU Timur H Lanosin ST melalui Asisten III Sutrisno mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi Kejari OKU Timur meskipun personil masih terbatas namun tetap solid dalam memberikan penerangan hukum kepada instansi dan sekolah.

Bahkan, Pemkab OKU Timur sangat mendukung adanya pembentukan posko penerangan hukum. Serta pihaknya mengintruksikan Disdikbud agar posko ini bisa terbentuk di setiap kecamatan. Sehingga masyarakat guru serta siswa-siswi bisa mengetahui tentang hukum sejak dini.

“Harapan kita adanya kegiatan ini seluruh insan pendidikan OKU Timur mengerti tentang hukum. Sehingga dapat terjauh dari hukuman dan tidak tersandung hukum,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala SMP Negeri 1 Martapura Hj Sugiyani Natalia MPd menambahkan, menjadi sekolah binaan adhyaksa, wawasan dan pengetahuan guru serta siswa bisa lebih paham mengenai aturan hukum. Sehingga bisa meminimalisir kegiatan yang berpotensi melanggar hukum,”tuturnya.

“Kita berharap kedepan sekolah binaan adhyaksa ini bisa menjadi salah satu jembatan disegala bentuk kegiatan yang terkaid dengan hukum agar kita terhindar dari kesalahan hukum sebagai pendidik.

Selain dari itu bisa menambah wawasan guru dan siswa tentang hukum dan kedepannya akan Lebih baik lagi,”tutup Kepala sekolah. (EB)

Simak Video :